2.
Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah
Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim,
Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai
hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin
kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan ukhrawi.
3.
Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam
berdasarkan:
a. Al-Qur'an:
Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b. Sunnah
Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur'an yang diberikan oleh
Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran
Islam.
4.
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya
ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang:
a. 'Aqidah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang
murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid'ah dan khufarat, tanpa
mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
b. Akhlak
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak
mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur'an dan Sunnah rasul, tidak
bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
c.
Ibadah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang
dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d. Muamalah
Duniawiyah
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu'amalat
duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan
ajaran Agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah
kepada Allah SWT.
5.
Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa
Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai
sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang
berdasar pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, untuk berusaha
bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah
SWT:
"BALDATUN THAYYIBATUN
WA ROBBUN GHOFUR"
(Keputusan Tanwir Tahun 1969 di Ponorogo)
Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan
dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di
Yogyakarta;
2. Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke
41 di Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar